Hi sobat blogeer...! Ane akan mereview pertemuan ke 11. Langsung aja yaa ke e-tkp...!
Berbisnis sering kali dihadapkan pada kondisi yang tidak pasti. Mengingat hal tersebut, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan akurat di dalam suatu kegiatan bisnis, dimana dasar dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diperoleh melalui suatu
studi terhadap berbagai aspek mengenai kelayakan suatu bisnis yang akan dijalankan, sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan.
Studi kelayakan usaha (analisis proyek bisnis) adalah penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis dilaksanakan dengan menguntungkan secara terus-menerus
Berbisnis sering kali dihadapkan pada kondisi yang tidak pasti. Mengingat hal tersebut, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan akurat di dalam suatu kegiatan bisnis, dimana dasar dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diperoleh melalui suatu
studi terhadap berbagai aspek mengenai kelayakan suatu bisnis yang akan dijalankan, sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan.
Studi kelayakan usaha (analisis proyek bisnis) adalah penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis dilaksanakan dengan menguntungkan secara terus-menerus
Dalam
studi kelayakan usaha, pertimbangan teknis dan ekonomis sangat penting karena
akan dijadikan dasar implementasi kegiatan usaha.
Hasil
studi kelayakan usaha pada prinsipnya digunakan untuk :
a)
Merintis usaha baru
b)
Mengembangkan usaha yang sudah ada
c)
Memilih jenis usaha atau investasi/ proyek yang paling
menguntungkan
Studi
kelayakan usaha dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a Tahap Penemuan Ide atau
Perumusan Gagasan
Tahap
penemuan ide adalah tahap dimana wirausaha memiliki
ide untuk merintis usaha
baru. Ide tersebut kemudian
dirumuskan dan diidentifikasi.
b Tahap Formulasi Tujuan
Tahap
formulasi tujuan merupakan tahap perumusan visi dan
misi bisnis yang hendak
diemban setelah bisnis tersebut
diidentifikasi.
Pihak-pihak yang
memerlukan & berkepentingan dengan studi kelayakan usaha yaitu:
a. Pihak Wirausaha (pemilik
perusahaan)
Studi
kelayakan usaha sangat penting dilakukan bagi
wirausaha agar kegiatan usahanya
tidak mengalami
kegagalan dan memberi keuntungan sepanjang waktu.
b. Investor dan penyandang dana
Studi
kelayakan usaha penting bagi investor untuk
menentukan jenis investasi yang
paling menguntungkan dan
sebagai jaminan atas modal yang ditanamkan.
c. Masyarakat dan Pemerintah
Bagi
masyarakat, studi kelayakan usaha diperlukan sebagai
bahan kajian apakah usaha
yang didirikan atau
dikembangkan bermanfaat bagi masyarakat atau sebaliknya.
Bagi
pemerintah, studi kelayakan usaha diperlukan dalam
mempertimbangkan izin usaha
atau penyediaan fasilitas
lainnya.
Yaak...itulah review singkat tentang studi kelayakan usaha. Semoga Bermanfaa!!!
No comments:
Post a Comment