Wednesday, April 15, 2015

Pasar Modal



1. Pengertian & Fungsi Pasar Modal.

Pasar Modal merupakan aktivitas yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan barang-barang modal (berupa cek atau sekuritas), perusahaan publik (emiten), lembaga dan profesi penunjang penerbitan dan perdagangan efek.

Pasar modal memungkinkan para investor memilki perusahaan yang sehat dan prospektif dan sekaligus memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut dalam penyebaran kepemilikan secara luas yang mendorong terciptanya pengelolaan bisnis secara professional dan efisien dalam menciptakan keuntungan dan kesjahteraan pemegang saham dengan prinsip good corporate governance (GCG).


Pasar modal mendorong terciptanya peningkatan aktivitas perekonomian nasional memlalui pemberian fasilitas permodalan kepada pelaku bisnis yang mendorong pertumbuhan ekonomi, peluasan lapangan pekerjaan, pendapatan pajak bagi negara, dan peningkatan pendapatan masyarakat.

2. Struktur Pasar Modal.


Struktur pemegang otoritas tertinggi di Pasar Modal Indonesia adalah Menteri Keuangan yang mendelegasikan kewenangannya kepada 
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal untuk mewujudkan aktivitas penyelenggaraan pasar modal secara teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan masyarakat investor.
 

BAPEPAM menyerahkan penyelenggarakan aktivitas perdagangan efek kepada SRO (Self Regulatory Organizations) yang berwenang membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas pengelolaan perdagangan efek. SRO meliputi:

        a. Bursa Efek Indonesia.

        
        b. Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP).
         
        c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).



3. Institusi Pasar Modal.

3.1. Perusahaan efek, adalah perusahaan yang aktivitasnya sebagai 
       penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer 
       investasi, atau gabungan dari kegiatan tersebut. Yang termasuk 
       Perusahaan Efek di Indonesia:


      3.1.aPenjamin Emisi Efek (Underwriter), adalah salah satu 
                aktivitas perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan 
                bentuk melaksanakan penawaran umum (initial public 
                offering) dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa 
                efek yang tidak terjual Underwriter meliputi lead 
                underwriter, managing underwriter, dan co underwriter. 
                Untuk pasar modal Indonesia semua underwriter 
                diwajibkan full commitment.

     3.1.b. Perantara Pedagang Efek (Broker), adalah salah satu 
                aktivitas perusahaan efek yang melakukan kegiatan jual 
                beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.


     3.1.c. Manajer Investasi (Investmen Manager), adalah pihak 
               yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk 
               para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif 
               bagi sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, 
               dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan 
               usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

3.2.  Penasehat Investasi (Investmen Advisor), adalah pihak yang 
        memberikan nasehat kepada pihak lain, terutama investor atau 
        calon investor, mengenai pembelian atau penjualan efek.  
        Penasehat investasi ini memliki pegetahuan tentang manajemen 
        keuangan, terutama kemampuan analisis fundamental dan 
        analisis teknik tentang prospek keuntungan maupun potensi 
        resiko dari saham-saham yang diperdagangkan di bursa.



3.3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, berfungsi sebagai 
       penunjang beroperasinya pasar modal yang dalam menjalankan 
       fungsinya lembaga ini berada di antara emiten dan 
       investor dengan menyediakan jasa yang diperlukan oleh dan 
       untuk kedua-duanya. Contoh Lembaga Penunjang Pasar Modal 
       di Indonesia:


       3.3.a. Biro Admiral Efek (BAE), aktivitas yang dilakukan oleh 
                 BAE berdasarkan permintaan emiten, pinjaman emisi, 
                 maupun investor, antara lain:
                   
                  a. Mencetak sertifikat saham dan mencatat permintaan 
                      pembelian efek di pasar perdana.
                 
                  b. Menyiapkan laporan tentang pencatatan saham, 
                      pembayaran deviden, dll.
                  
                  c. Melakukan penyimpanan dan pengalihan hak 
                      (pemindahbukuan) atas saham yang telah dijual atau 
                      dibeli oleh para investor.
 
     3.3.b. Kustodian, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan 
               efek maupun harta lain yang berkaitan dengan efek dan 
               jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, 
               menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang 
               rekening yang menjadi nasabahnya.



    3.3.c. Wali Amanat (Trustee), adalah pihak yang bertindak 
              sebagai wali dari pemberi amanat (investor) pada emisi 
              obligasi. Wali amanat berupa bank atau lembaga keuangan 
              non bank yang kegiatannya antara lain:

                  
              a. Menganalisa kemampuan solvabilitas dan kredibilitas 
                  perusahaan penerbit obligasi.

                  
             b. Menilai kelaikan kekayaan perusahaan yang dijadikan 
                 jaminan atas obligasi.

                   
             c. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan perusahaan 
                 dari kemungkinan terjadinya pengalihan kepemilikan.

4. Profesi Penunjang Pasar Modal.

4.1. Akuntan Publik (AP), adalah memeriksa laporan keuangan 
       emiten dan memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan 
       tersebut.

4.2. Notaris, diperlukan oleh perusahaan yang melakukan go public 
       antara lain:

             
        a. Meneliti keabsahan persiapan RUPS apakah sudah sesuai 
            dengan AD perusahaan.
             
        b. Meneliti keabsahan pemegang saham atau kuasanya yan 
            menghadiri RUPS
               
        c. Menyusun berita acara dan pernyataan keputusan-keputusan 
            RUPS, dll.


4.3. Konsultan Hukum (KH), adalah pihak independen yang 
       dipercayai karena keahliannya di bidang hukum. Pernyataan 
       konsultan hukum yang diperlukan bagi perusahaan public antara 
       lain:

               
       a. Keabsahan material maupun formal Akta Pendirian dan 
           Anggaran Dasar Perusahaan.

              
       b. Kebenaran penyetoran modal oleh pemegang saham 
           perusahaan sesuai dengan AD perusahaan.

              
       c. Kepemilikan izin usaha yang sah bagi operasi perusahaan.

              
       d. Status kepemilikan aktiva tetap perusahaan, dll.

4.4. Perusahaan Penilai (Appraiser), memberikan jasa 
       professional dalam menetukan nilai wajar suatu aktiva, terutama 
       aktiva tetap perusahaan. Menganalisa nilai buku, nilai pasar, dan 
       revaluasi aktiva sesuai dengan kondisi fisik maupun 
       perkembangan going concern value.


Sekian...Semoga Bermanfaat!!!








No comments:

Post a Comment