1. Pengertian & Fungsi Pasar
Modal.
Pasar Modal merupakan aktivitas yang berhubungan dengan
penawaran umum dan perdagangan barang-barang modal (berupa cek atau sekuritas),
perusahaan publik (emiten), lembaga dan profesi penunjang penerbitan dan perdagangan
efek.
Pasar modal memungkinkan para investor memilki perusahaan
yang sehat dan prospektif dan sekaligus memfasilitasi perusahaan-perusahaan
tersebut dalam penyebaran kepemilikan secara luas yang mendorong terciptanya
pengelolaan bisnis secara professional dan efisien dalam menciptakan keuntungan
dan kesjahteraan pemegang saham dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Pasar modal mendorong terciptanya peningkatan aktivitas
perekonomian nasional memlalui pemberian fasilitas permodalan kepada pelaku
bisnis yang mendorong pertumbuhan ekonomi, peluasan lapangan pekerjaan,
pendapatan pajak bagi negara, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
2. Struktur Pasar Modal.
Struktur pemegang otoritas tertinggi di Pasar Modal
Indonesia adalah Menteri Keuangan yang mendelegasikan kewenangannya kepada
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal untuk mewujudkan
aktivitas penyelenggaraan pasar modal secara teratur, wajar, efisien dan
melindungi kepentingan masyarakat investor.
BAPEPAM menyerahkan
penyelenggarakan aktivitas perdagangan efek kepada SRO (Self Regulatory
Organizations) yang berwenang membuat peraturan yang berhubungan dengan
aktivitas pengelolaan perdagangan efek. SRO meliputi:
a. Bursa Efek Indonesia.
b.
Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP).
c.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3. Institusi Pasar Modal.
3.1. Perusahaan efek, adalah perusahaan
yang aktivitasnya sebagai
penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, manajer
investasi, atau gabungan dari kegiatan tersebut. Yang termasuk
Perusahaan Efek di Indonesia:
3.1.a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter),
adalah salah satu
aktivitas perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan
bentuk
melaksanakan penawaran umum (initial public
offering) dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
efek yang tidak terjual Underwriter
meliputi lead
underwriter, managing underwriter, dan co underwriter.
Untuk pasar
modal Indonesia semua underwriter
diwajibkan full commitment.
3.1.b. Perantara Pedagang
Efek (Broker), adalah salah satu
aktivitas perusahaan efek yang melakukan kegiatan jual
beli efek untuk kepentingan
sendiri atau pihak lain.
3.1.c. Manajer Investasi
(Investmen Manager), adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk
para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif
bagi sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi,
dana pensiun dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
3.2. Penasehat Investasi (Investmen Advisor), adalah pihak yang
memberikan nasehat kepada pihak lain,
terutama investor atau
calon investor, mengenai pembelian atau penjualan efek.
Penasehat investasi ini memliki pegetahuan
tentang manajemen
keuangan, terutama kemampuan
analisis fundamental dan
analisis teknik tentang prospek keuntungan maupun potensi
resiko dari saham-saham yang
diperdagangkan di bursa.
3.3. Lembaga Penunjang Pasar Modal,
berfungsi sebagai
penunjang beroperasinya pasar modal yang dalam menjalankan
fungsinya lembaga
ini berada di antara emiten dan
investor dengan
menyediakan jasa yang diperlukan oleh dan
untuk kedua-duanya. Contoh Lembaga Penunjang Pasar Modal
di Indonesia:
3.3.a. Biro Admiral Efek
(BAE), aktivitas yang dilakukan oleh
BAE berdasarkan permintaan emiten, pinjaman emisi,
maupun investor, antara lain:
a. Mencetak
sertifikat saham dan mencatat permintaan
pembelian efek di pasar perdana.
b.
Menyiapkan laporan tentang pencatatan saham,
pembayaran deviden, dll.
c. Melakukan penyimpanan dan pengalihan hak
(pemindahbukuan)
atas saham yang telah dijual atau
dibeli oleh
para investor.
3.3.b. Kustodian, adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan
efek maupun harta lain yang berkaitan dengan efek dan
jasa lain termasuk menerima
deviden, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
3.3.c. Wali Amanat (Trustee),
adalah pihak yang bertindak
sebagai wali dari pemberi amanat
(investor) pada emisi
obligasi. Wali amanat berupa bank atau lembaga keuangan
non
bank yang kegiatannya antara lain:
a.
Menganalisa kemampuan solvabilitas dan kredibilitas
perusahaan penerbit
obligasi.
b.
Menilai kelaikan kekayaan perusahaan yang dijadikan
jaminan atas obligasi.
c. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan
perusahaan
dari kemungkinan terjadinya pengalihan
kepemilikan.
4. Profesi Penunjang
Pasar Modal.
4.1. Akuntan
Publik (AP), adalah memeriksa laporan keuangan
emiten dan memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan
tersebut.
4.2. Notaris,
diperlukan oleh perusahaan yang melakukan go public
antara lain:
a. Meneliti keabsahan persiapan RUPS apakah sudah
sesuai
dengan AD perusahaan.
b. Meneliti keabsahan pemegang saham atau kuasanya yan
menghadiri RUPS
c. Menyusun berita acara dan pernyataan
keputusan-keputusan
RUPS, dll.
4.3. Konsultan
Hukum (KH), adalah pihak independen yang
dipercayai karena keahliannya di bidang hukum.
Pernyataan
konsultan hukum yang diperlukan bagi perusahaan public antara
lain:
a. Keabsahan material maupun formal Akta Pendirian dan
Anggaran Dasar Perusahaan.
b. Kebenaran penyetoran modal oleh pemegang saham
perusahaan sesuai dengan AD perusahaan.
c. Kepemilikan izin usaha yang sah bagi operasi
perusahaan.
d. Status kepemilikan aktiva tetap perusahaan, dll.
4.4. Perusahaan
Penilai (Appraiser), memberikan jasa
professional dalam menetukan nilai wajar
suatu aktiva, terutama
aktiva tetap perusahaan. Menganalisa nilai buku, nilai pasar, dan
revaluasi aktiva sesuai dengan kondisi fisik maupun
perkembangan going concern value.
Sekian...Semoga Bermanfaat!!!
No comments:
Post a Comment