1. Pendahuluan
Sistem hukum diciptakan, pertama-tama ada sturan mengenai
aturan, ada aturan mengenai prosedur, dan aturan yang memerintahkan kita
bagaimana membedakan aturan dari yang bukan aturan lebih konkretnya, aturan ini
mengenai yurisdiksi, pleidoi, hakim, pengadilan, dan pemungutan hukum. Sebagai
contoh, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden membuat Undang Undang adalah
aturan mengenai aturan. Aturan ini menjelaskan bagaimana membuat hukum di
Indonesia.
Semua aturan tidak berarti jika sesuatu tidak terjadi, jika
orang yang tidak membuat aturan itu bertindak, jika tulisan yang tidak membuat
orang bertindak atau membuat sesuatu terjadi. Hal ini mengenai fungsi Sistem
Hukum.
2. Struktur Sistem Hukum.
Sistem hukum mempunyai struktur. Sistem hukum terus berubah.
Namun, bagian bagian system itu berubah dalam kecepatan yang berbeda dan setiap
bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya.
Jumlah dan ukuran pengadilan yuridiksinya. Struktur juga
berarti bagaimana badan legislatif ditata, berapa banyak anggota yang duduk di
suatu badan (Komisi), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh Presiden,
prosedur apa yang diikuti oleh departemen kepolisiannya, dan sebagainya.
3. Substansi
Adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang
berada dalam system itu.
Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang
yang berada dalam system hukum itu. Keputusan yang mereka keluarkan, aturan
baru yang mereka susun.
Penekanan terletak pada hukum yang hidup (living lawa),
bukan hanya pada aturan dalam kitab hukum (law books).
3. Budaya Hukum
Adalah sikap manusia terhadap hokum dan system hukum,
kepercayaan, nilai pemikiran, serta harapannya. Di Indonesia, orang kalangan
bawah tidak mempercayai polisi.
Tanpa budaya hokum, sistem hukum itu sendiri tak akan
berdaya.
4. Fungsi Sistem Hukum.
Mengapa harus ada system hukum? Apa yang dijalankan oleh
system hukum untuk masyarakat? Dengan kata lain, system hukum itu melakukan
fungsi apa?
4.1. Sistem Kontrol Sosial.
Sistem
control social ini merupakan fungsi dari system hukum,
semua system lainnya kurang lebih menjadi sekunder atau
berada di bawahnya. Sistem hokum berkaitan dengan
perilaku
yang mengontrol. Sistem hukum memerintahkan orang apa yang
harus dan jangan dilakukan dan system hukum
itu menunjang
perintah-perintahnya dengan paksa.
4.2. Penyelesaian Sengketa.
Menurut
Richard L. Abel, sengketa adalah pernyataan public
mengenai tuntutan yang tidak terbatas terhadap sesuatu yang
bernilai.
4.3. Pemecah Konflik.
Berbagai
fungsi hukum dapat tumpang tindih, tidak satu fungsi
pun memiliki batasan yang jelas dan sempurna. Batas antar
sengketa dengan konflik agag kabur.
4.4. Redistribusi
Penggunaan
hukum untuk mengadakan perubahan social yang
berencana yang ditentukan dari atas, yaitu oleh pemerintah.
Redistribusi adalah aspek yang sangat menonjol
bagi Negara-
negara kesejahteraan modern. Jadi hukum mewujudkan aspek
kebijaksanaan social yang direncenalan atau
direkayasa, segala
sesuatu dilakukan sengaja
sesuai pilihan masyarakat.
4.5. Pemeliharaan Sosial.
Kerap
kali alokasi hukum berjalan selain mengubah sesuatu,
alokasi hukum bertindak sedemikian rupa menjaga status quo
agar
tetap utuh. Sistem
hukum mensyaratkan dan menegakkan
struktur yang membuat mesin terus bekerja kurang lebih seperti
yang
ada pada masa lalu. Sistem
hokum membantu
menjembatani generasi. Namun, juga membantu mempengaruhi
perubahansosial dengan harapab
agar menjadi saluran lancar
dan konstruktif.
Sumber: catatan yang diberikan
oleh dosen saya Bapak Yogi Sumakto.
Semoga Bermanfaat!!!
No comments:
Post a Comment