Wednesday, April 15, 2015

Sistem Hukum



1. Pendahuluan

Sistem hukum diciptakan, pertama-tama ada sturan mengenai aturan, ada aturan mengenai prosedur, dan aturan yang memerintahkan kita bagaimana membedakan aturan dari yang bukan aturan lebih konkretnya, aturan ini mengenai yurisdiksi, pleidoi, hakim, pengadilan, dan pemungutan hukum. Sebagai contoh, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden membuat Undang Undang adalah aturan mengenai aturan. Aturan ini menjelaskan bagaimana membuat hukum di Indonesia.

Semua aturan tidak berarti jika sesuatu tidak terjadi, jika orang yang tidak membuat aturan itu bertindak, jika tulisan yang tidak membuat orang bertindak atau membuat sesuatu terjadi. Hal ini mengenai fungsi Sistem Hukum.

2. Struktur Sistem Hukum.

Sistem hukum mempunyai struktur. Sistem hukum terus berubah. Namun, bagian bagian system itu berubah dalam kecepatan yang berbeda dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya.

Jumlah dan ukuran pengadilan yuridiksinya. Struktur juga berarti bagaimana badan legislatif ditata, berapa banyak anggota yang duduk di suatu badan (Komisi), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh Presiden, prosedur apa yang diikuti oleh departemen kepolisiannya, dan sebagainya.

3. Substansi

Adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu.

Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam system hukum itu. Keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.

Penekanan terletak pada hukum yang hidup (living lawa), bukan hanya pada aturan dalam kitab hukum (law books).

3. Budaya Hukum

Adalah sikap manusia terhadap hokum dan system hukum, kepercayaan, nilai pemikiran, serta harapannya. Di Indonesia, orang kalangan bawah tidak mempercayai polisi.

Tanpa budaya hokum, sistem hukum itu sendiri tak akan berdaya. 

4. Fungsi  Sistem Hukum.

Mengapa harus ada system hukum? Apa yang dijalankan oleh system hukum untuk masyarakat? Dengan kata lain, system hukum itu melakukan fungsi apa?

4.1. Sistem Kontrol Sosial.
       Sistem control social ini merupakan fungsi dari system hukum, 
       semua system lainnya kurang lebih menjadi sekunder atau 
       berada di bawahnya. Sistem hokum berkaitan dengan perilaku 
       yang mengontrol. Sistem hukum memerintahkan orang apa yang 
       harus dan jangan dilakukan dan system hukum itu menunjang 
       perintah-perintahnya dengan paksa.

4.2. Penyelesaian Sengketa.
       Menurut Richard L. Abel, sengketa adalah pernyataan public 
       mengenai tuntutan yang tidak terbatas terhadap sesuatu yang 
       bernilai.
4.3. Pemecah Konflik.
       Berbagai fungsi hukum dapat tumpang tindih, tidak satu fungsi 
       pun memiliki batasan yang jelas dan sempurna. Batas antar 
       sengketa dengan konflik agag kabur.

4.4. Redistribusi
       Penggunaan hukum untuk mengadakan perubahan social yang 
       berencana yang ditentukan dari atas, yaitu oleh pemerintah. 
       Redistribusi adalah aspek yang sangat menonjol bagi Negara-
       negara kesejahteraan modern. Jadi hukum mewujudkan aspek
       kebijaksanaan social yang direncenalan atau direkayasa, segala 
       sesuatu dilakukan sengaja sesuai pilihan masyarakat.

4.5. Pemeliharaan Sosial.
       Kerap kali alokasi hukum berjalan selain mengubah sesuatu, 
       alokasi hukum bertindak sedemikian rupa menjaga status quo 
       agar tetap utuh. Sistem hukum mensyaratkan dan menegakkan 
       struktur yang membuat mesin terus bekerja kurang lebih seperti 
       yang ada pada masa lalu. Sistem hokum membantu 
       menjembatani generasi. Namun, juga membantu mempengaruhi 
       perubahansosial dengan harapab agar menjadi saluran lancar 
       dan konstruktif. 




Sumber: catatan yang diberikan oleh dosen saya Bapak Yogi Sumakto.

Semoga Bermanfaat!!!







No comments:

Post a Comment